[CONSULTANT] Penyusunan pedoman perilaku (code of conduct) dalam peliputan bencana dan krisis di Indonesia

TERMS OF REFERENCE

Pedoman Perilaku (Code of Conduct)

Peliputan Bencana dan Krisis di Indonesia
        

Latar Belakang
Sejak gempa bumi dan tsunami yang melanda Aceh pada 2004 yang menewaskan lebih dari 160.000 jiwa, Indonesia telah melakukan banyak upaya untuk mengurangi risiko bencana. Diterbitkannya Undang-Undang No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan salah satu wujud komitmen itu. Selain itu, sejak tahun 2008, kita juga sudah membangun Sistem Peringatan Dini Tsunami (InaTEWS).

Namun demikian, bencana alam yang berulang kali terjadi tetap saja merenggut banyak korban jiwa. Salah satunya adalah gempa bumi, tsunami, dan likeufaksi yang terjadi di Palu, Sigi, dan Donggala, Sulawesi Tengah pada 2018 yang menewaskan  4.340 orang. Bencana ini menempatkan Indonesia menjadi negara dengan jumlah korban jiwa terbanyak akibat bencana alam sepanjang tahun 2018.

Tak hanya dari segi jumlah korban, bencana Sulawesi Tengah juga menunjukkan adanya beberapa persoalan yang berulang terjadi dari setiap bencana. Misalnya, penjarahan pascabencana, gagalnya sistem peringatan dini tsunami, keterlambatan bantuan, hingga berbagai masalah selama fase rehabilitasi dan rekonstruksi.

Berada di zona tumbukan tiga lempeng dunia dan di jalur "Cincin Api Pasifik", Indonesia akan selalu berada di bawah ancaman gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung api. Oleh karena itu, kita harus selalu belajar dari tiap kejadian bencana untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan, selain juga mendokumentasikan capaian-capaian, yang bisa jadi pelajaran untuk menghadapi bencana ke depan.

Media massa di Indonesia seharusnya bisa berperan dalam mendorong pemerintah dan publik belajar dari tiap kejadian bencana. Sebagaimana diamanatkan oleh UNDRR, media memiliki peran sangat penting dalam penanggulangan kebencanaan, sejak dari sebelum, saat, hingga setelah krisis. Kenyataannya, media di Indonesia kebanyakan fokus hanya saat bencana, itu pun substansinya banyak yang dikritik publik karena cenderung mengeksploitasi korban, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan.

Bahkan seringkali pemberitaan di media memperdalam dampak bencana karena memicu trauma baru, terutama terhadap kelompok terentan. Kritik terhadap praktik peliputan bencana terhadap media di Indonesia sudah banyak diulas, termasuk di buku Jurnalisme Bencana, Bencana Jurnalisme (Ahmad Arif, 2010). Berdasarkan kenyataan ini, kami memandang penting dibuatnya pedoman perilaku (code of conduct) dalam peliputan bencana dan krisis di Indonesia. Pedoman perilaku ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi wartawan di Indonesia dalam meliput bencana sejak dari pra, saat, dan setelah bencana.

Partners
Aliansi Jurnalis Independen atau AJI adalah aliansi jurnalis yang terkemuka di Indonesia. Organisasi ini mendapatkan reputasinya ketika mendeklarasikan keberadaannya tanggal 7 Agustus 1991, saat Suharto berkuasa. Saat ini  AJI menjadi anggota dari asosiasi jurnalis internasional terbesar dan berpangaruh di dunia,  International Federation of Journalists in 1995. AJI diakui keberadaannya oleh IFJ, Article XIX, International Freedom Expression Exchange (IFEX) dan juga oleh Perwakilan PBB di Indonesia. Beberapa aktifis AJI mendapatkan penghargaan bergengsi dari Committee to Protect Journalist (CPJ), The Freedom Forum (AS), International Press Institute (IPI – Vienna) dan the Global Network of Editors serta Media Executive (Zurich). Dimulai hanya dengan 100 orang anggota, saat ini AJI sudah memiliki ribuan anggota dari 20 kota yang tersebar di Indonesia. AJI sebelumnya telah menghasilkan sejumlah buku panduan yang dapat dipercaya seperti Buku Panduan Peliputan Bunuh Diri, Panudan Liputan Terorisme, Buku Kode Perilaku Jurnalis, dan Safety Journalist. Buku-buku ini sebagian mendapat pengakuan dari Dewan Pers atau kelompok jurnalis lain. Bisa dikatakan, AJI adalah kelompok praktisi media yang berpengalaman dan terbukti bisa menghasilkan buku yang membawa manfaat bagi jurnalis lain dan masyarakat umum yang mengkonsumsi media.

Tujuan
Pedoman perilaku (code of conduct) dalam peliputan bencana dan krisis di Indonesia disusun dengan tujuan:

Penduan dan rambu2 bagi jurnalis dalam meliput bencana.
Pemberitaan media memiliki perspektif pemulihan bencana sehingga masyarakat lebih siap dan tanggap terhadap resiko bencana.
Deskripsi Kegiatan
Dalam program ini, AJI Jakarta membuat perencanaan kegiatan sebagai berikut:

Audiensi dengan Dewan Pers dan BNPB
Kegiatan ini akan dilakukan pada 29 Mei. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendorong pedoman prilaku peliputan bencana dan krisis ditetapkan sebagai Code of Conduct oleh Dewan Pers.  Kegiatan ini akan diisi dengan diskusi dan penyerahan draft pedoman prilaku peliputan bencana dan krisis.

Focus Group Discussion 1
Kegiatan ini akan dilakukan pada 7 Maret. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengumpulkan masukan dari para jurnalis yang berpengalaman dalam liputan bencana dan krisis. Kegiatan ini akan diisi dengan diskusi mengenai bagaimana jurnalis dan media membingkat pemberitaan saat terjadi bencana/tanggap darurat, dan pasca bencana. Jumlah peserta yang menjadi target ini adalah 15 jurnalis Jakarta yang berasal dari 3 jurnalis cetak, 5 jurnalis televisi, 5 jurnalis online dan 2 jurnalis radio.

Pembicara 3 orang, yaitu Ahmad Arief (Jurnalis Kompas dan Ketua Jurnalis Bencana & Krisis), Sunu Diyantoro (redaktur senior Tempo) dan Agus Wibowo (Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB).

Focus Group Discussion 2
Kegiatan ini akan dilakukan pada 21 Maret. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menggali gagasan dan masukan dari jurnalis berpengalaman dalam peliputan bencana dan krisis secara lebih mendalam. Kegiatan ini akan diisi dengan bagaimana jurnalis dan media membingkai pemberitaan di masa pra-bencana yang memiliki perspektif membangun masyarakat yang siap dan tangguh menghadapi bencana.

Pembicara 3 orang, yakni Ahmad Arief (Jurnalis Kompas dan Ketua Jurnalis Bencana & Krisis), Direktur Save the Children dan Kepala BPBD DKI Jakarta. Jumlah peserta yang menjadi target ini adalah sebanyak 15 jurnalis Jakarta yang berasal dari media 3 jurnalis cetak, 5 jurnalis televisi, 5 jurnalis online dan 2 jurnalis radio.

Penyusunan pedoman perilaku (code of conduct) dalam peliputan bencana dan krisis di Indonesia
Penyusunan pedoman perilaku dilakukan setelah FGD. Tim penyusun buku berjumlah 4 orang, yaitu Ahmad Arief (Jurnalis Kompas dan Ketua Jurnalis Bencana & Krisis), Asnil Bambani (Ketua AJI Jakarta dan Editor Kontan), Erick Tanjung (Jurnalis Suara.com dan Sekretaris Jenderal Jurnalis Bencana & Krisis) dan Rommy Roosyana (Kepala Institute AJI Jakarta). Penyusunan ini akan berlangsung selama 4 bulan, mulai dari proses FGD, riset, penulisan, editing, hingga pengiriman draft pedoman prilaku dalam peliputan bencana dan krisis di Indonesia ke Dewan Pers.

Deliverables
Draft pedoman perilaku (code of conduct) dalam peliputan bencana dan krisis di Indonesia
Audiensi dengan Dewan Pers dan BNPB
Mengundang 19 jurnalis yang berasal dari media di Jakarta untuk mengikuti Focus Group Discussion yang dilakukan sebanyak 2 kali.
Timeline kegiatan
Laporan narasi program
Dokumentasi acara FGD berupa daftar hadir, foto kegiatan, dan laporan kegiatan.

Timeline Kegiatan












No.
Activity
Tahun 2020
Jan
Feb
Mar
Apr
May
Jun
Jul
Aug
Sep
Oct
Nov
Dec
1
Forum Group Discussion 1












2
Focus Group Discussion 2












3
Penyusunan Pedoman Perilaku












4
Hearings with the Dewan Pers dan BNPB























Konsultan harus tunduk pada prosedur dan kebijakan Save the Children Indonesia yang meliputi:


Kebijakan Perlindungan Anak
Kebijakan Anti Suap dan Korupsi.
Kebijakan Anti Perdagangan dan Perbudakan Manusia.
Kode Etik IAPG (Inter Agency Procurement Group)
 
And melampirkan dokumen (scan/copy) organisasi/perusahaan dibawah ini:

 
Akta Pendirian dan Perubahan serta Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dari Perusahaan atau Yayasan
Domisili Perusahaan, Yayasan atau Koperasi
Tanda Daftar Perusahaan, Yayasan atau Koperasi
Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan, Yayasan atau Koperasi
Ijin Usaha atau Organisasi  
Surat Keterangan Terdaftar Pajak
 

Silakan mengirimkan penawaran harga/proposal [softcopy] ke alamat e-mail berikut ini: Procurement.Indonesia@savethechildren.org,


Atau mengirimkan dokumen fisik ke alamat:
 

Save The Children Indonesia
Attn: Procurement Unit-PR096
Jl. Bangka IX No.40 A-B
Kel. Pela Mampang
Kec. Mampang Prapatan
Jakarta Selatan 12720

 

 

 

Tersedia di Google Playstore

Instagram

 INSTAGRAM


Linkedin

 INSTAGRAM


Facebook

 INSTAGRAM


Popular Posts