Save the Children Indonesia Vacancy: Consultant for Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Peliputan Bencana dan Krisis di Indonesia

TERMS OF REFERENCE

Pedoman Perilaku (Code of Conduct)

Peliputan Bencana dan Krisis di Indonesia
     
Latar Belakang

Sejak gempa bumi dan tsunami yang melanda Aceh pada 2004 yang menewaskan lebih dari 160.000 jiwa, Indonesia telah melakukan banyak upaya untuk mengurangi risiko bencana. Diterbitkannya Undang-Undang No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan salah satu wujud komitmen itu. Selain itu, sejak tahun 2008, kita juga sudah membangun Sistem Peringatan Dini Tsunami (InaTEWS).

Namun demikian, bencana alam yang berulang kali terjadi tetap saja merenggut banyak korban jiwa. Salah satunya adalah gempa bumi, tsunami, dan likeufaksi yang terjadi di Palu, Sigi, dan Donggala, Sulawesi Tengah pada 2018 yang menewaskan  4.340 orang. Bencana ini menempatkan Indonesia menjadi negara dengan jumlah korban jiwa terbanyak akibat bencana alam sepanjang tahun 2018.

Tak hanya dari segi jumlah korban, bencana Sulawesi Tengah juga menunjukkan adanya beberapa persoalan yang berulang terjadi dari setiap bencana. Misalnya, penjarahan pascabencana, gagalnya sistem peringatan dini tsunami, keterlambatan bantuan, hingga berbagai masalah selama fase rehabilitasi dan rekonstruksi.

Berada di zona tumbukan tiga lempeng dunia dan di jalur "Cincin Api Pasifik", Indonesia akan selalu berada di bawah ancaman gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung api. Oleh karena itu, kita harus selalu belajar dari tiap kejadian bencana untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan, selain juga mendokumentasikan capaian-capaian, yang bisa jadi pelajaran untuk menghadapi bencana ke depan.

Media massa di Indonesia seharusnya bisa berperan dalam mendorong pemerintah dan publik belajar dari tiap kejadian bencana. Sebagaimana diamanatkan oleh UNDRR, media memiliki peran sangat penting dalam penanggulangan kebencanaan, sejak dari sebelum, saat, hingga setelah krisis. Kenyataannya, media di Indonesia kebanyakan fokus hanya saat bencana, itu pun substansinya banyak yang dikritik publik karena cenderung mengeksploitasi korban, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan.

Bahkan seringkali pemberitaan di media memperdalam dampak bencana karena memicu trauma baru, terutama terhadap kelompok terentan. Kritik terhadap praktik peliputan bencana terhadap media di Indonesia sudah banyak diulas, termasuk di buku Jurnalisme Bencana, Bencana Jurnalisme (Ahmad Arif, 2010). Berdasarkan kenyataan ini, kami memandang penting dibuatnya pedoman perilaku (code of conduct) dalam peliputan bencana dan krisis di Indonesia. Pedoman perilaku ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi wartawan di Indonesia dalam meliput bencana sejak dari pra, saat, dan setelah bencana.

Tujuan

Pedoman perilaku (code of conduct) dalam peliputan bencana dan krisis di Indonesia disusun dengan tujuan:

Penduan dan rambu2 bagi jurnalis dalam meliput bencana.
Pemberitaan media memiliki perspektif pemulihan bencana sehingga masyarakat lebih siap dan tanggap terhadap resiko bencana.
Deskripsi Kegiatan

Dalam program ini, Konsultant akan membuat perencanaan kegiatan sebagai berikut:

Audiensi dengan Dewan Pers dan BNPB
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendorong pedoman prilaku peliputan bencana dan krisis ditetapkan sebagai Code of Conduct oleh Dewan Pers.  Kegiatan ini akan diisi dengan diskusi dan penyerahan draft pedoman prilaku peliputan bencana dan krisis.

Focus Group Discussion 1
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengumpulkan masukan dari para jurnalis yang berpengalaman dalam liputan bencana dan krisis.

Focus Group Discussion 2
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menggali gagasan dan masukan dari jurnalis berpengalaman dalam peliputan bencana dan krisis secara lebih mendalam.

Penyusunan pedoman perilaku (code of conduct) dalam peliputan bencana dan krisis di Indonesia
Penyusunan pedoman perilaku dilakukan setelah FGD.

Deliverables

Draft pedoman perilaku (code of conduct) dalam peliputan bencana dan krisis di Indonesia
Audiensi dengan Dewan Pers dan BNPB
Mengundang 19 jurnalis yang berasal dari media di Jakarta untuk mengikuti Focus Group Discussion yang dilakukan sebanyak 2 kali.
Timeline kegiatan
Laporan narasi program
Dokumentasi acara FGD berupa daftar hadir, foto kegiatan, dan laporan kegiatan.

Timeline Kegiatan












No.
Activity
Tahun 2020
Jan
Feb
Mar
Apr
May
Jun
Jul
Aug
Sep
Oct
Nov
Dec
1
Forum Group Discussion 1












2
Focus Group Discussion 2












3
Penyusunan Pedoman Perilaku












4
Hearings with the Dewan Pers dan BNPB













  

Konsultan harus tunduk pada prosedur dan kebijakan Save the Children Indonesia yang meliputi:

Kebijakan Perlindungan Anak
Kebijakan Anti Suap dan Korupsi.
Kebijakan Anti Perdagangan dan Perbudakan Manusia.
Kode Etik IAPG (Inter Agency Procurement Group)

melampirkan dokumen (scan/copy) organisasi/perusahaan dibawah ini:


Akta Pendirian dan Perubahan serta Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dari Perusahaan atau Yayasan
Domisili Perusahaan, Yayasan atau Koperasi
Tanda Daftar Perusahaan, Yayasan atau Koperasi
Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan, Yayasan atau Koperasi
Ijin Usaha atau Organisasi  
Surat Keterangan Terdaftar Pajak

Silakan mengirimkan pertanyaan dan penawaran harga/proposal [softcopy] ke alamat e-mail berikut ini: Procurement.Indonesia@savethechildren.org,


Atau mengirimkan dokumen fisik ke alamat:


Save The Children Indonesia
Attn: Procurement Unit-PR096
Jl. Bangka IX No.40 A-B
Kel. Pela Mampang
Kec. Mampang Prapatan
Jakarta Selatan 12720


Batas Waktu Pengiriman 3 April 2020


Tersedia di Google Playstore

Instagram

 INSTAGRAM


Linkedin

 INSTAGRAM


Facebook

 INSTAGRAM


Popular Posts