REQUEST FOR PROPOSAL JASA AUDIT EKSTERNAL

 REQUEST FOR PROPOSAL

JASA AUDIT EKSTERNAL

Latar Belakang

STPI adalah sebuah yayasan yang didirikan pada tahun 2018 dengan tujuan untuk memperkuat kolaborasi multipihak yang mendukung National Tuberculosis Program (NTP) sejak 2013 dalam mewujudkan eliminasi TBC di tahun 2030 berbasis pada kompetensi manajerial, kapasitas advokasi dan kampanye publik. STPI beroperasi di bawah arahan strategis dari berbagai keahlian, seperti Dewan Pembina dan Dewan Penasehat, yang mewakili praktisi kesehatan masyarakat, akademisi, mitra pembangunan, serta sektor publik dan swasta.


Informasi tambahan dapat ditemukan di situs web di https://www.stoptbindonesia.org/.


Tujuan

1. STPI mengundang proposal (Proposal) dari perusahaan audit yang memenuhi syarat (Kandidat) untuk memberikan Jasa (Jasa) Audit Eksternal. Pemilihan STPI harus mendapat persetujuan dari Direktur Eksekutif.

2. Pekerjaan akan dimulai dengan mengaudit tahun fiskal yang berakhir pada 31 Desember 2021.


Proses Seleksi

Tahap Request for Proposal

Proposal harus diserahkan sebelum 31 Desember 2021 sesuai dengan persyaratan Request for Proposal (RFP) ini. Setelah evaluasi Proposal, Pemrakarsa yang berhasil akan diundang untuk menandatangani kontrak Layanan.


Scope of Work

Peran Audit Eksternal

Ruang Lingkup Pekerjaan untuk Jasa diatur dalam Lampiran 1.


Evaluasi

Kriteria Evaluasi

Panitia Pengadaan akan mengevaluasi Proposal sesuai dengan kriteria di bawah ini :

Kategori

Deskripsi

Kriteria

Scoring (Point)

Peran dan Kualifikasi

-          Pengalaman dan kesuksesan

-          Personil

-          Resume personil kunci

-          Pengalaman dan kualifikasi dengan deskripsi dan peran personel kunci auditor

-          Keberhasilan pekerjaan dan kontrak dengan klien serupa

25

Ketersediaan

-          Ketersediaan personil kunci untuk komunikasi dan koordinasi

-          Ketersediaan personil kunci selama masa kontrak

25

Metodologi

-          Pendekatan pekerjaan

-          Konfirmasi seluruh tugas yang akan diberikan yang diperlukan untuk menyelesaikan ruang lingkup pekerjaan yang diatur dalam Lampiran 1

-          Jadwal, workplan dan timeline

25

Biaya dan Remunerasi Auditor Eksternal

-          Biaya tetap untuk lingkup pekerjaan sesuai dalam Lampiran 1

-          Perkiraan biaya pengeluaran

-          Syarat dan ketentuan pembayaran

-          Jadwal pembayaran untuk tim termasuk jabatan dan tarif per jam (jika relevan dengan proposal biaya)

-          Biaya tetap

-          Total perkiraan biaya (biaya ditambah pengeluaran)

-          Hasil dan keluaran yang ditawarkan dan didapat

25

Total Scoring (Points)

 

 

100

Pagu Anggaran

Rp 70,000,000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah)


Pengumuman Pemenang

Pemberitahuan tertulis kepada Kandidat yang terpilih akan menjadi satu-satunya bentuk pemberitahuan penghargaan yang sah.


Petunjuk Pengajuan

Waktu dan Lokasi Pengajuan

1. Setiap Pemrakarsa harus mengirimkan proposal (teknis dan keuangan) selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2021 pukul 16:00 WIB (Batas Waktu Pengajuan) ke alamat email STPI di admin@stoptbindonesia.org dengan subjek 'Nama Auditor_Jasa Audit Eksternal'.

2. Informasi lebih lanjut, silakan kirim email ke admin@stoptbindonesia.org.




Lampiran 1

Kerangka Acuan


Lampiran 1 ini akan menjadi dasar untuk ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak.


Pemrakarsa yang berhasil akan memberikan Layanan Audit Eksternal sebagai berikut:

  • Melakukan audit tahunan independen atas transaksi keuangan STPI per 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 sesuai dengan ‘General Accepted Auditing Standards’ (GAAS);
  • Memberikan pendapat independen apakah laporan keuangan telah disajikan dan dilaporkan secara wajar;
  • Melakukan pertimbangan profesional untuk mengidentifikasi dan menilai risiko salah saji material dalam laporan keuangan;
  • Mengevaluasi kesesuaian kebijakan akuntansi dan pengendalian internal STPI dan kewajaran estimasi akuntansi;
  • Mengevaluasi keseluruhan penyajian, struktur dan isi laporan keuangan dan pengungkapan Dewan, dan apakah laporan tersebut dengan benar mewakili transaksi dan peristiwa yang mendasarinya;
  • Memberikan STPI surat manajemen yang mencakup komentar tentang audit, mengidentifikasi setiap perbedaan dalam sistem pelaporan STPI dan saran untuk perubahan pelaporan atau tata kelola.




--
Stop TB Partnership Indonesia
Gedung Medco 1, Lt. 2
Jl. Ampera Raya No. 18-20
Jakarta Selatan, 12560
Telp: (021) 782 1932 

Tersedia di Google Playstore

Instagram

 INSTAGRAM


Linkedin

 INSTAGRAM


Facebook

 INSTAGRAM


Popular Posts