Lowongan Konsultan Lokakarya Strategi Advokasi

Kerangka Acuan Kegiatan
Konsultant Eksternal untuk Membangun Strategi Advokasi

1.      Pendahuluan
NLR adalah organisasi nirlaba non-pemerintah yang didirikan di Belanda pada tanggal 30 Maret 1967. Selama 50 tahun terakhir, NLR telah berdedikasi dan berkontribusi pada upaya eliminasi penyakit kusta dan stigma akibat kusta melalui kerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI. NLR memberikan pendampingan teknis terhadap kegiatan pencegahan penularan, riset dan inovasi berbasis bukti-bukti di lapangan, pengorganisasian masyarakat, peningkatan kapasitas dan peningkatan kesadaran demi terciptanya dunia yang terbebas dari kusta.

Sedangkan KPP4 merupakan program integrasi dan pengarusutamaan untuk pengurangan stigma dan diskriminasi. Bertujuan menghilangkan stigma yang menjadi tantangan utama yang disebutkan oleh orang yang pernah mengalami kusta. Hambatan diskriminasi dan sikap sering disebut sebagai penghalang nomor satu untuk melibatkan orang-orang yang terkena kusta dan penyandang cacat lainnya dan merupakan topik utama dalam UN CRPD.


Pada 2018 NLR menginisiasi pembentukan NLR Indonesia sebagai yayasan lokal yang tetap berkomitmen untuk melanjutkan kerja dan pencapaian di isu kusta dan disabilitas. Organisasi lokal diharapkan akan lebih mampu menjangkau area-area terpencil dan lebih mampu melakukan penggalangan dana secara mandiri. Sebagai organisasi lokal, NLR Indonesia telah menyusun beberapa strategi implementasi program yang lebih disesuaikan. Oleh karena itu, pelatihan strategi advokasi akan dilaksanakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan advokasi sangat penting dilakukan sebagai peningkatan kapasitas staf dan lembaga, terutama dalam melakukan pendekatan-pendekatan kepada pemangku kepentingan potensial terkait dengan upaya eliminasi kusta dan inklusi disabilitas.

Program yang saat ini dilaksanakan tercantum di bawah ini. Setiap program dapat terdiri dari beberapa proyek:
a.      Program Hentikan Transmisi Kusta: terdiri dari beberapa proyek yang bertujuan menghentikan penularan kusta dengan memberikan peningkatan kapasitas tentang penggunaan PEP Post exposure Profilaksis, dukungan membangun kapasitas untuk dinas kesehatan kabupaten dan provinsi.
b.      Program Pendekatan gabungan untuk Pencegahan kecacatan bertujuan untuk mencegah kecacatan karena kusta atau penyakit tropis terabaikan lainnya.
c.      Program Pengembangan Inklusif untuk Penyandang Disabilitas karena Kusta: bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup orang (termasuk anak-anak, remaja dan keluarga) yang pernah mengalami Kusta dan penyandang cacat lainnya melalui pengarusutamaan DID (Disability Inclusive Development) ke dalam kegiatan para mitra; menerapkan model kecacatan dan kusta yang ramah masyarakat dan memastikan aksesibilitas (fisik dan non-fisik) ke kusta.
d.      Pengarusutamaan pendekatan Pengurangan Stigma dan Diskriminasi: bertujuan menghilangkan stigma yang menjadi tantangan utama yang disebutkan oleh orang yang pernah mengalami kusta. Hambatan diskriminasi dan sikap sering disebut sebagai penghalang nomor satu untuk melibatkan orang-orang yang terkena kusta dan penyandang cacat lainnya dan merupakan topik utama dalam UN CRPD.

2.      Tujuan
Lokakarya Strategi Advokasi memiliki tujuan utama yaitu membangun  strategi advokasi NLR di tingkat Internasional, Nasional dan Regional. Beberapa tujuan khusus adalah:
a.      Menyegarkan pemahaman staf Program NLR tentang advokasi
b.      Mendiskusikan dan merumuskan strategi advokasi serta rencana kegiatan advokasi bagi untuk NLR Indonesia

3.      Tugas Fasilitator Eksternal
a.      Melakukan asesmen awal terkait pengetahuan dan kebutuhan
b.      Menyusun silabus dan desain lokakarya
c.      Mendiskusikan dan memfinalisasi silabus dan desain lokakarya
d.      Memfasilitasi lokakarya selama 3 hari
e.      Menyusun laporan akhir

4.      Tangible outputs
Beberapa hasil langsung yang akan dicapai oleh konsultan (dan peserta pelatihan), antara lain: 

a.        Laporan Insepsi – Laporan tentang analisis situasi terkini yang dihadapi NLR berdasarkan penilaian awal dan rencana kerja. Laporan insepsi akan memuatkan outline laporan akhir.

b.        Kurikulum dan metode – Kurikulum dan metode akan disusun oleh fasilitator eksternal tidak lebih dari  1 minggu setelah penandatanganan kontrak kerja sama. 

c.        Pelaksanaan Pelatihan – Melaksanakan pelatihan selama 3 hari untuk menyusun strategi advokasi, pelaksanaan pelatihan ditentukan pada tanggal 17-19 Desember. 

d.        Laporan Akhir tentang proses – Sebuah laporan singkat tentang proses dan capaian, termasuk rekomendasi dan masalah yang berhasil dipecahkan/ laporan diharapkan tidak lebih dari 20 halaman dan ditulis dalam Bahasa Inggris/ Indonesian (to be decided later).
e.        Dokumen strategi dan rencana Advokasi – pada akhir pelatihan peserta akan bersama-sama menyusun strategi dan rencana advokasi untuk masing-masing tingkat (Internasional, Nasional dan Regional).

5.    Methodology
Metodologi pelatihan  dan material ajar akan disusun oleh fasilitator eksternal berdasarkan hasil asesmen kebutuhan yang akan dilakukan terhadap staf NLR. Meski demikian, garis besar materi antara lain dapat digambarkan dalam table di bawah ini:
Penyegaran dan persamaan persepsi tentang advokasi
Merumuskan Tujuan-Tujuan  Advokasi untuk Key Outcomes
Pentingnya melakukan advokasi; overview di tingkat Internasional, Nasional dan Regional
Tahapan perencanaan advokasi; Langkah-langkah dalam melakukan advokasi
Pemetaan actor dan pemangku kepentingan
Perumusan strategi advokasi; taktik, pesan kunci, dll
Penyusunan agenda advokasi dalam 3 tingkat

6.      Required External Expertise 
Pemateri eksternal akan dibutuhkan untuk mengampu pelatihan ini, dengan kriteria sebagai berikut:
a.      Berpengalaman dalam menyusun strategi advokasi selama minimum 5 tahun
b.      Berpengalaman mendampingi organisasi dalam peningkatan pengetahuan, menyusun desain, perencanaan dan implementasi strategi advokasi
c.      Sudah memiliki hasil konkrit dalam kegiatan advokasi, baik langsung maupun melalui jaringan.

7.      Budget dan Sumberdaya
Bagian ini membutuhkan eksternal konsultan untuk mengisi dengan usulan budget dan sumberdaya lain yang diperlukan

8.      Remunerasi dan termin Pembayaran
Konsultan akan menerima biaya konsultasi yang akan dibayar dalam termin berikut:

Pembayaran pertama sebesar 20% dari biaya konsultasi akan dibayarkan pada saat laporan awal diserahkan dan disetujui NLR
Pembayaran kedua sebesar 20% dari biaya konsultasi harus dibayarkan setelah usulan silabus, desain lokakarya dan alat yang akan digunakan dalam lokakarya strategi advokasi diserahkan dan disetujui oleh NLR
Pembayaran ketiga sebesar 30% dari total biaya akan dibayarkan setelah selesai pelaksanaan pelatihan.
Pembayaran keempat sebesar 30% dari total biaya akan dibayarkan pada saat laporan akhir tentang proses dan dokumen strategi dan rencana Advokasi diserahkan dan disetujui NLR Indonesia.

9.      Cara Mendaftar
Pelamar yang tertarik diundang untuk mengirim:
Pernyataan minat singkat (maks. 2 halaman) dengan jelas menyatakan pemahaman tentang penugasan, langkah-langkah dalam proses, batasan, saran inovatif serta kesesuaian dan ketersediaan serta anggaran yang diminta.
Portofolio menunjukkan pengalaman serupa sebelumnya dan daftar yang diperlukan dalam konsultasi ini.
Contoh pekerjaan dari konsultan atau laporan penelitian sebelumnya.

Konsultan/organisasi yang tertarik dapat mengirimkan aplikasi mereka melalui email ke recruitment@nlrindonesia.or.id <mailto:recruitment@nlrindonesia.or.id, dengan judul tugas ini. Batas waktu pendaftaran akan ditutup pada pukul 17:00 (waktu Jakarta), 29 November 2019. Hanya pelamar terpilih yang akan dihubungi.

Kami memberikan kesempatan kepada semua orang yang tertarik dan memenuhi syarat terlepas dari ras, jenis kelamin, disabilitas, agama/kepercayaan, usia atau orientasi seksual untuk mengirimkan aplikasinya.

Tersedia di Google Playstore

Instagram

 INSTAGRAM


Linkedin

 INSTAGRAM


Facebook

 INSTAGRAM


Popular Posts