DIBUTUHKAN TENAGA AHLI tentang KODE ETIK

TERMS OF REFERENCE

PROSEDUR TEKNIS PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK BAGI ORGANISASI DAN MITRA KERJASAMANYA

I.  Latar Belakang

Rutgers WPF Indonesia adalah sebuah lembaga non pemerintah dan nirlaba yang memiliki fokus utama terhadap isu kesehatan reproduksi dan pencegahan kekerasan seksual berbasis gender. Rutgers menaungi lima program utama sejak tahun 2016 yang didanai oleh Kementerian Luar Negeri Belanda. Dalam menjalankan program-program tersebut, Rutgers bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan baik pemerintah, organisasi non pemerintah, ikatan profesi, kelompok agama maupun kelompok minoritas seksualitas/gender di delapan Provinsi di Indonesia.

Sebagai lembaga, Rutgers WPF Indonesia berkomitmen untuk menstimulasi lingkungan yang positif yang memungkinkan proses belajar, serta mengutamakan nilai persamaan dan saling menghargai. Rutgers WPF Indonesia mendukung pendidikan, akses dan pelayanan hak kesehatan seksual dan reproduksi dan pencegahan kekerasan berbasis gender. Sasaran utama program ini adalah perempuan dan anak perempuan, laki-laki dan anak laki-laki, kelompok minoritas gender/seksual, remaja, orang tua, anak disabilitas, dan penyedia layanan Pendidikan dan Kesehatan.

Seiring dengan semakin berkembangnya kebutuhan, persiapan pelaksanaan program baru dan menghadapi format baru organisasi yang akan datang, Rutgers WPF Indonesia melibatkan banyak pihak termasuk di antaranya adalah karyawan, mitra kerja, konsultan, sukarelawan, peserta magang, dan lain sebagainya dalam bekerja. Karenanya, lembaga membutuhkan pembaharuan/pemutakhiran pernyataan tentang standar etika dan panduan bagi semua pihak dalam menjalankan perannya di lingkungan kerja Rutgers WPF Indonesia.

Standar etika atau yang lazim disebut Kode Etik tersebut harus sesuai dengan misi, visi dan nilai-nilai dasar Rutgers WPF Indonesia, yaitu menciptakan lingkungan yang kondusif dengan dukungan dari pemerintah dan masyarakat luas, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang bebas dari segala bentuk kekerasan, serta terpenuhi hak-hak seksual dan hak kesehatan reproduksi yang setara dan non diskriminatif. Tujuan dari Kode Etik ini adalah untuk memberikan petunjuk dan perlindungan mengenai isu-isu yang mendasar yang perlu dipahami oleh setiap pihak yang terlibat dalam kerja dengan Rutgers WPF  Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada karyawan, mitra kerja, konsultan, sukarelawan, peserta magang, dan setiap pihak yang bekerja sama dengan Lembaga. Kode Etik ini juga bertujuan untuk melindungi lembaga dari tindakan yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak terkait dengan alasan ketidaktahuan. Oleh karena itu, adalah menjadi tanggung jawab setiap pihak yang terlibat untuk memahami isi dari Kode Etik ini.

Untuk memastikan Kode Etik ini diterapkan secara benar dan sesuai dengan nilai-nilai Lembaga dan peraturan pemerintah oleh setiap pihak yang bekerja dengan Rutgers WPF Indonesia, maka perlu dibuat Pembaharuan Panduan Lengkap tentang Kode Etik Pencegahan Pelanggaran dan Prosedur menangani pelanggaran Kode Etik di Rutgers WPF Indonesia. Untuk Pembaharuan Panduan Lengkap tersebut, Rutgers memerlukan konsultasi dengan tenaga ahli di bidang Kode Etik, khususnya Kode Etik Lembaga atau korporasi.

2. Tujuan Konsultasi dan Output:
2.1. Pembaharuan nilai-nilai Kode Etik Rutgers Indonesia

·        Melakukan tinjauan dan analisis dokumen pencegahan dan penanganan kasus terhadap 9 nilai standar etika yang saat ini dimiliki dan sudah diterapkan di Rutgers Indonesia. Hal ini diperlukan untuk memastikan apakah 9 nilai Kode Etik tersebut masih sesuai dengan kondisi Rutgers Indonesia saat ini.

·        Menganalisis kesenjangan pencegahan dan penanganan tematik mengenai child protection policy dalam program dan penelitian.

Output:

·        Hasil tinjauan dan analisa terhadap dokumen pencegahan dan penanganan kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik, termasuk kasus fraud, child protection in program and research. Output ini juga harus mencakup rekomendasi dari sudut pandang tenaga ahli, agar nilai-nilai Kode Etik Rutgers lebih sesuai dengan misi, visi dan nilai dasar Rutgers serta perkembangan budaya global saat ini.

·        Hasil Analisa kesenjangan tematik mengenai child protection policy dalam program dan penelitian.

2.2. Prosedur Teknis Penanganan Kasus Pelanggaran Kode Etik

·        Membuat prosedur teknis tentang tata cara menangani kasus pelanggaran Kode Etik baik yang terjadi pada pihak internal Rutgers Indonesia maupun pihak eksternal Rutgers Indonesia. Tata cara ini diantaranya mencakup tentang menentukan tingkat kompleksitas suatu pelanggaran, menentukan susunan tim aksi tanggap Kode Etik dan bagaimana alur penanganan suatu kasus pelanggaran Kode Etik yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Prosedur tersebut juga harus menekankan pada asas keadilan bagi korban, perlindungan terhadap korban dan saksi termasuk memastikan integritas terhadap zero tolerance dapat diterapkan secara seksama.

·        Memperbaharui pedoman child protection policy didalam program dan riset dan prosedur penanganannya bila terjadi pelanggaran.

Output:

·        Prosedur teknis penanganan kasus pelanggaran Kode Etik yang mengatur para pihak (internal dan eksternal) yang bekerjasama dengan Rutgers WPF Indonesia. Output ini mencakup pada point diatas.

·        Pedoman child protection policy didalam program dan riset termasuk tata cara penanganannya bila terjadi pelanggaran.

3. Kriteria Keahlian Konsultan:

·        Memiliki latar belakang pendidikan sosial, hukum, perlindungan anak, kriminologi dan ilmu sosial lainnya yang relevan dan berpengalaman lebih dari 7 tahun menangani isu-isu Kode Etik khususnya pada korporasi maupun Lembaga-lembaga berbadan hukum.

·        Memiliki pengalaman dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran kode etik secara langsung di dalam sebuah organisasi. Khususnya kekerasan seksual, perlindungan anak, dan korupsi.

·        Memiliki track record yang baik dan reputasi yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari komitmen integritas Lembaga dan isu yang diemban. Hal ini dibuktikan dengan 360 derajat rekomendasi yang akan dilakukan pada proses seleksi.

·        Memiliki kemampuan berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dengan baik.

·        Memiliki jejaring yang kompeten dalam menangani isu-isu Kode Etik.

·        Calon konsultan diperkenankan untuk bekerja secara individu maupun dalam tim kecil. Rutgers WPF Indonesia terbuka untuk kemungkinan dari keduanya.

·        Menghormati nilai-nilai dasar Rutgers WPF Indonesia termasuk visi dan misi lembaga. Lebih rinci mengenai hal ini dapat diakses melalui: http://www.rutgers.id.

·        Mengirimkan proposal yang berisi:

a). Strategi/pendekatan/rencana kerja yang akan dilakukan untuk memenuhi output

b). Langkah-langkah pengerjaan penyelesaian output

c). Timeline tahapan dan penyelesaian pekerjaan

d). CV calon konsultan (CV tim calon konsultan bila bekerja dalam tim)

e). Contoh hasil produk sebelumnya yang relevan dengan pekerjaan konsultatif ini.

f). Pengajuan biaya

4. Dokumen yang akan dianalisa

1.     Kode Etik Rutgers WPF Indonesia versi tahun 2019

2.     Kebijakan dan Prosedur Keluhan Rutgers

3.     Kebijakan dan Pencegahan fraud eksternal Rutgers

4.     Petunjuk Keuangan Rutgers

5.     Kebijakan tentang sanksi Rutgers

6.     Kebijakan Mitra Organisasi Rutgers

7.     Peraturan Organisasi

8.     Kontrak PKWT karyawan

9.     Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan

10.  Kontrak mitra pelaksana program (letter of agreement)

5. Penawaran Batas Waktu

Rutgers WPF Indonesia menyediakan alokasi waktu untuk dapat menyelesaikan kedua output diatas selama 15 hari kerja. Rutgers WPF Indonesia akan memberikan biaya konsultatif sesuai dengan nilai standar yang dimiliki oleh Rutgers WPF Indonesia. Apabila timbul biaya lain diluar fee akan ditanggung oleh Rutgers WPF Indonesia dalam bentuk reimbursement yang terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Rutgers WPF Indonesia.

Bagi yang berminat untuk melamar posisi ini mohon untuk mengirimkan Proposal lengkap sesuai yang tercantum dalam poin 3 di atas dengan menuliskan "Tenaga Ahli Kode Etik" pada bagian subyek dan kirim ke alamat email recruitment@rutgers.id paling lambat tanggal 08 Mei 2020.

Tersedia di Google Playstore

Instagram

 INSTAGRAM


Linkedin

 INSTAGRAM


Facebook

 INSTAGRAM


Popular Posts